Sertifikat Kompetensi Kerja Bersifat Wajib
Dalam menjalankan proyek konstruksi di Indonesia, Kontraktor wajib memiliki tenaga ahli/teknik Konstruksi setiap bidangnya yang diakui kompetensinya dengan bukti pengakuan formal berupa SKK Konstruksi. Untuk mendapatkan SKK Konstruksi ini, Tenaga Ahli/Teknik Konstruksi harus melewati proses assesment yang dilihat dari segi keterampilan, wawasan, pengoperasian dan kemampuan teknis sesuai pengalaman kerjanya.
Tenaga Ahli/Teknik ini akan didaftarkan oleh secara resmi sebagai PJTBU – Penanggung Jawab Teknik dan PJSKBU – Penanggung Jawab Klasifikasi.
Tenaga Ahli/Teknik yang telah teregistrasi atas nama Badan Usaha ini selanjutnya menjadi referensi bagi perusahaan untuk mengeluarkan SBUJK – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum Sertifikat Kompetensi Kerja
- UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko




