tentang kami

SBU Jasa Konsultan – Sertifikasi Badan Usaha

Sertifikat Usaha Konsultan adalah dokumen legal yang menunjukkan bahwa sebuah badan usaha memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk menjalankan layanan konsultansi di bidang konstruksi. Tanpa sertifikat ini, perusahaan tidak dapat mengikuti proses tender atau proyek resmi di sektor konstruksi.

Maka dari itu dengan memiliki Sertifikat Usaha Konsultan, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan klien dan memperluas peluang kerja sama di sektor swasta maupun pemerintah.

Kenapa Harus Memiliki SBU/SIUJK?

Sertifikat Usaha Konsultan merupakan dokumen legalitas penting yang menyatakan bahwa sebuah badan usaha memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan kegiatan di bidang jasa konsultansi secara resmi. Sertifikat ini menjadi dasar utama untuk mengikuti berbagai proyek pengadaan pemerintah maupun swasta.

Selain itu dengan memiliki sertifikat usaha konsultan, perusahaan Anda menunjukkan kredibilitas, keahlian, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Sertifikat ini juga berfungsi sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan manajerial dan teknis dalam bidang konsultansi.

Manfaat Memiliki SBU/SIUJK

Ada beberapa manfaat penting yang diperoleh perusahaan dengan memiliki Sertifikat Usaha Konsultan, antara lain:

  • Pph final 2% untuk pelaksanaan konstruksi kualifikasi kecil
  • Pph final 3% untuk pelaksanaan konstruksi kualifikasi menengah atau besar
  • Pph final 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi

Dasar Hukum SBU/SIUJK?

Dasar Hukum Sertifikat Kompetensi Kerja

  • UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  • Permen PUPR No. 7/2021 tentang Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi
  • Permen PUPR No. 6/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor PUPR

Kualifikasi – SBU Jasa Konsultan

  1. 1
    Konsultan Kecil

    Konsultan Kecil

    KEMAMPUAN KEUANGAN Minimal Ekuitas Rp.100.000.000,-
    PENJUALAN TAHUNAN Maksimal Rp. 1.000.000.000,-
    PERSYARATAN UMUM

    1. Akte Pendirian s.d Akte Perubahan Terakhir
    2. Data KTP&NPWP Pengurus Badan Usaha dan Pemilik Saham
    3. NPWP Badan Usaha
    4. KBLI SBU yang terdaftar di OSS
    5. KTA Asosiasi
    6. Kop Surat
    7. Stempel Organisasi
    8. Akun OSS
    9. Pas Foto, Nama, No Wa Aktif, Email Direktur

    KRITERIA TENAGA KERJA KONSTRUKSI

    1. 1PJBU – 1 orang
    2. PJTBU – 1 orang minmal SKK jenjang 7
    3. PJSKBU – 1 orang minimal SKK jenjang 6

    SMAP ISO 37001:2016 Maksimal Setelah 3 Tahun SBU Terbit
  2. 2
    Konsultan Menengah

    Konsultan Menengah

    KEMAMPUAN KEUANGAN Minimal Ekuitas Rp.250.000.000,-
    PENJUALAN TAHUNAN Maksimal Rp. 1.000.000.000,-
    PERSYARATAN UMUM

    1. Akte Pendirian s.d Akte Perubahan Terakhir
    2. Data KTP&NPWP Pengurus Badan Usaha dan Pemilik Saham
    3. NPWP Badan Usaha
    4. KBLI SBU yang terdaftar di OSS
    5. KTA Asosiasi
    6. Kop Surat
    7. Stempel Organisasi
    8. Akun OSS
    9. Pas Foto, Nama, No Wa Aktif, Email Direktur

    KRITERIA TENAGA KERJA KONSTRUKSI

    1. 1PJBU – 1 orang
    2. PJTBU – 1 orang minmal SKK jenjang 8
    3. PJSKBU – 1 orang minimal SKK jenjang 7

    SMAP ISO 37001:2016 Maksimal Setelah 2 Tahun SBU Terbit
  3. 3
    Konsultan Besar PMA

    Konsultan Besar PMA

    KEMAMPUAN KEUANGAN Minimal Ekuitas Rp.500.000.000,-
    PENJUALAN TAHUNAN Maksimal Rp. 2.500.000.000,-
    PERSYARATAN UMUM

    1. Akte Pendirian s.d Akte Perubahan Terakhir
    2. Data KTP&NPWP Pengurus Badan Usaha dan Pemilik Saham
    3. NPWP Badan Usaha
    4. KBLI SBU yang terdaftar di OSS
    5. KTA Asosiasi
    6. Kop Surat
    7. Stempel Organisasi
    8. Akun OSS
    9. Pas Foto, Nama, No Wa Aktif, Email Direktur

    KRITERIA TENAGA KERJA KONSTRUKSI

    1. 1PJBU – 1 orang
    2. PJTBU – 1 orang minmal SKK jenjang 9
    3. PJSKBU – 1 orang minimal SKK jenjang 8

    SMAP ISO 37001:2016 Maksimal Setelah 1 Tahun SBU Terbit
  4. 4
    Konsultan Perwakilan Asing

    Konsultan Perwakilan Asing

    KEMAMPUAN KEUANGAN Minimal Ekuitas Rp. 2.000.000.000,-
    PENJUALAN TAHUNAN Maksimal Rp. 10.000.000.000,-
    PERSYARATAN UMUM

    1. Akte Pendirian s.d Akte Perubahan Terakhir
    2. Data KTP&NPWP Pengurus Badan Usaha dan Pemilik Saham
    3. NPWP Badan Usaha
    4. KBLI SBU yang terdaftar di OSS
    5. KTA Asosiasi
    6. Kop Surat
    7. Stempel Organisasi
    8. Akun OSS
    9. Pas Foto, Nama, No Wa Aktif, Email Direktur

    KRITERIA TENAGA KERJA KONSTRUKSI

    1. 1PJBU – 1 orang
    2. PJTBU – 1 orang minmal SKK jenjang 9
    3. PJSKBU – 1 orang minimal SKK jenjang 9

    SMAP ISO 37001:2016 Maksimal Setelah 1 Tahun SBU Terbit
  5. 5
    Konsultan Spesialis Nasional

    Konsultan Spesialis Nasional

    KEMAMPUAN KEUANGAN Minimal Aset Rp. 25.000.000,-/Sub Kualifikasi
    PENJUALAN TAHUNAN -
    PERSYARATAN UMUM

    1. Akte Pendirian s.d Akte Perubahan Terakhir
    2. Data KTP&NPWP Pengurus Badan Usaha dan Pemilik Saham
    3. NPWP Badan Usaha
    4. KBLI SBU yang terdaftar di OSS
    5. KTA Asosiasi
    6. Kop Surat
    7. Stempel Organisasi
    8. Akun OSS
    9. Pas Foto, Nama, No Wa Aktif, Email Direktur

    KRITERIA TENAGA KERJA KONSTRUKSI

    1. 1PJBU – 1 orang
    2. PJTBU – 1 orang minmal SKK jenjang 7
    3. PJSKBU – 1 orang minimal SKK jenjang 7

    SMAP ISO 37001:2016 Maksimal Setelah 2 Tahun SBU Terbit
  6. 6
    Konsultan Spesialis Asing

    Konsultan Spesialis Asing

    KEMAMPUAN KEUANGAN Minimal Aset Rp. 1.000.000.000,-/Sub Kualifikasi
    PENJUALAN TAHUNAN -
    PERSYARATAN UMUM

    1. Akte Pendirian s.d Akte Perubahan Terakhir
    2. Data KTP&NPWP Pengurus Badan Usaha dan Pemilik Saham
    3. NPWP Badan Usaha
    4. KBLI SBU yang terdaftar di OSS
    5. KTA Asosiasi
    6. Kop Surat
    7. Stempel Organisasi
    8. Akun OSS
    9. Pas Foto, Nama, No Wa Aktif, Email Direktur

    KRITERIA TENAGA KERJA KONSTRUKSI

    1. 1PJBU – 1 orang
    2. PJTBU – 1 orang minmal SKK jenjang 9
    3. PJSKBU – 1 orang minimal SKK jenjang 9

    SMAP ISO 37001:2016 Maksimal Setelah 1 Tahun SBU Terbit
PROVIDE YOUR REQUIREMENT

Adyatama Konsultan

Selain memberikan pelayanan terbaik, tujuan kami adalah membantu memberikan solusi untuk segala kebutuhan organisasi Anda. Peningkatan dalam melakukan perbaikan adalah kunci acuan kami untuk memberikan edit value kepada pelanggan kami.

konsultan iso, sertifikasi smk3

FAQ

  1. Apakah perlu menyiapkan tenaga ahli untuk SKK?

    Adyatama Konsultan akan membantu melengkapi dokumen dan dokumentasi persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan standar yang dibutuhkan.

  2. Apakah bisa memilih beberapa subklasifikasi?

    Secara umum proses konsultasi ISO dapat berjalan 3 – 4 bulan sudah termasuk dengan uji coba implementasi. Tetapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih cepat. Untuk proses sertifikasi hingga mendapatkan sertifikat setiap lembaga sertifikasi memiliki timeline yang berbeda, biasanya 30 hari kerja.

  3. Apakah SIUJK sudah dihapuskan?

    Biaya konsultasi tidak akan sama setiap perusahaan, yang menjadi indikator utama penentuan harga konsultasi ISO adalah ruang lingkup yang akan diterapkan perusahaan.

  4. Bagaimana kerahasiaan data Kami?

    Adyatama Konsultan telah menerapkan standar ISO 27001, setiap proses konsultasi yang kami jalankan akan kami lampirkan NDA bahwa kami berjanji tidak akan membocorkan rahasia perusahaan Anda.

  5. Apakah bisa ambil paket konsultasi dan sertifikasi ISO?

    Tentu bisa, Adyatama Konsultan memiliki banyak rekomendasi lembaga sertifikasi ISO yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda.

Hubungi Kami Untuk Konsultasi ISOSertifikasi SBUSertifikasi CSMSSertifikasi SKK!

    Peningkatan dalam melakukan perbaikan adalah kunci acuan kami untuk memberikan edit value kepada pelanggan kami.

    Kantor Pusat

    Jakarta Selatan, Jakarta

    Kantor Cabang

    Kota Sorong, Papua Barat

    Telepon

    0813 1212 2884

    Email

    info@adyatamakonsultan.com